Banyak jenis alat pemadam api yang ada di pasaran, namun alat pemadam yang paling familiar bagi masyarakat luas adalah alat pemadam api ringan atau sering disebut APAR. Dalam proteksi kebakaran tingkat awal, APAR sering digunakan untuk melakukan pemadaman. Maka dari itu, penempatan alat pemadam api ini tidak boleh asal-asalan.
Ketika alat pemadam api ringan ditaruh sembarangan, dikhawatirkan para pengguna akan kebingungan mencari saat akan menggunakannya. Apalagi ditambah kepanikan pada saat sumber api mulai muncul. Maka dari itu, pada artikel ini akan dibagikan pada pembaca standar-standar penempatan alat pemadam api ringan yang benar.
Syarat-syarat Penempatan Alat Pemadam Api Ringan
Dengan meletakan APAR di tempat yang sesuai akan membantu para pembaca saat akan menggunakan APAR. Hal ini juga akan membantu kita menjaga tabung APAR, karena ada media dalam APAR yang harus dijaga dan penempatan APAR mempengaruhi media dalam tabung APAR.
Tabung APAR tidak boleh diletakan di atas lantai, karena dikhawatirkan akan menggangu orang yang sedang berjalan. Juga dikhawatirkan jika APAR ditaruh di atas lantai akan tersenggol dan membuat tabung APAR rusak.
Penempatan APAR yang tepat adalah pada dinding, paling tidak 1 meter dari lantai. Hal ini juga untuk menjaga media APAR dari kelembaban seperti media dry chemical powder yang sensitif dengan lembab. Dalam pengecekan media APAR atau perawatan APAR Anda bisa menggunakan bantuan dari aplikasi FIRECEK.
Penempatan Alat Pemadam Api Menurut Permenakertrans
Berikut ini juga akan dibagikan pada pembaca syarat penempatan APAR menurut Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan:
- Mudah dilihat, diakses dan diambil, juga harus disertai dengan tanda pemasangan APAR.
- Pemberian tanda berada 125 cm dari lantai tepat di atas APAR yang dimaksudkan (jarak minimal APAR dari lantai adalah 15 cm).
- Jarak antar APAR satu dengan lainnya adalah 15 meter, atau bisa ditentukan oleh ahli atau petugas K3.
- Tabung APAR sebaiknya berwarna merah.
Di sini juga ada syarat-syarat mengenai tanda pemasangan APAR:
- Berbentuk segitiga sama sisi dengan warna merah.
- Ukuran tiap sisi 35 cm.
- Tinggi tulisan 3 cm berwarna putih.
- Tinggi tanda panah 7,5 cm berwarna putih.
Setelah dibagikan pada para pembaca apa saja syarat dan ketentuan dalam meletakan APAR, diharap kedepannya pembaca bisa lebih bijak dalam meletakan APAR. Terlebih lagi hal ini bersifat sangat penting, maka syarat dan ketentuan di atas harus dipatuhi dengan baik.
Sebagai Fire Engineer dan senang untuk membantu siapapun dalam mengatasi masalah teknis & non-teknis fire protection. Tujuan saya saat ini adalah menulis artikel yang mudah diikuti oleh siapapun, sehingga masalah itu tidak akan terjadi lagi.