In alat pemadam api

Mungkin sudah banyak dari para pembaca yang mengetahui macam-macam media pemadam api seperti CO2, foam dan dry chemical powder. Namun, tahukah jika masih banyak jenis media pemadam api, salah satunya yaitu alat pemadam kebakaran halon.

Alat pemadam api ini memiliki sifat seperti gas. Media halon bekerja dengan menarik elemen oksigen saat kebakaran terjadi (teori segitiga api). Dengan tidak adanya sumber oksigen, maka bahan bakar dan sumber panas tidak bisa lagi bereaksi untuk memunculkan api penyebab kebakaran.

Seperti alat pemadam api lainnya, alat pemadam api halon juga memiliki kekurangan. Jika media ini diaplikasikan pada ruangan dengan banyak alat elektronik, dikhawatirkan akan membentuk hydrogen halide yang beracun dan membuat peralatan elektronik menjadi korosif.

Dalam penggunaannyapun para pembaca perlu berhati-hati dan memperhatikan ventilasi udara. Karena jika ventilasi udara tidak baik, halon bisa menyebabkan penggunanya pingsan dan yang terparah bisa menyebabkan kematian. Maka dari itu, disarankan juga untuk menggunakan breathing apparatus saat menggunakan APAR halon.

Alat Pemadam Kebakaran Halon Rumus Kimianya

Kelas Kebakaran Alat Pemadam Kebakaran Halon

Alat pemadam api halon sangatlah canggih, bahkan dahulu pernah dikembangkan menjadi alat pemadam api dalam pesawat. Media halon yang canggih bisa untuk memadamkan kelas kebakaran A, B dan C. Namun, untuk kelas kebakaran C dihimbau untuk berhati-hati karena bisa mengakibatkan korosif pada alat elektronik.

Alat Pemadam Kebakaran Halon dan Kelas Kebakaran

 

Alat Pemadam Kebakaran Halon Sudah Dilarang Beredar

Alat Pemadam Kebakaran Halon Sudah Dilarang Beredar

Namun, sekarang alat pemadam kebakaran dengan media halon sudah dilarang penggunaannya. Ini dikarenakan media halon dianggap mengancam lapisan ozon. Lapisan ozon sangat penting karena lapisan ini yang melindungi mahluk hidup di Bumi dari sinar ultraviolet yang bisa mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh.

Larangan ini pun sudah diterbitkan oleh pemerintah pada tahun 2005 oleh Badan Lingkungan Hidup Indonesia serta Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan no 110 tahun 1998 tentang larangan memproduksi dan memperdagangkan bahan perusak lapisan ozon.

Larangan lainnya ada di peraturan Menteri Negara Lingkungan hidup no.2 tahun 2009 mengenai penggunaan halon untuk kebutuhan kritis yang harus mendapat persetujuan Menteri Lingkungan Hidup, serta berdasar pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh penasehat ahli di bidang bahan pemadam api.

Setelah produk halon remsi di laarang, mulai lah dicari produk dengan karkterisitik hampir sama namun aman bagi ozon. Lalu ditemukanlah media clean agent lain berbentuk cair, namun ketika diapikasikan berubah menjadi seperti gas. Media ini dianggap cukup bagus untuk mengganti halon.

Setelah mengetahui informasi tentang alat pemadam kebakaran halon, para pembaca dihimbau untuk tetap memperbarui info tentang APAR. Para pembaca juga dihimbau untuk memperhatikan dan merawat APAR milik para pembaca yang bisa dibantu oleh aplikasi FIRECEK.

Recommended Posts

Leave a Comment